LPSK Terima 19 Permohonan Perlindungan dari Gelombang Demontrasi Agustus 2025

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 November 2025 | 13:55 WIB
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 19 permohonan perlindungan dari gelombang demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menerangkan permohonan perlindungan berasal dari seluruh daerah yang saat itu ikut bergejolak. Permohonan itu antara lain berupa perlindungan fisik pemohon maupun keluarga, pengamanan dan pengawalan rumah, serta pemulihan mental.

"Mungkin ada rasa trauma di situ, bisa kami berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung saja dari permohonan perlindungan,"  ujarnya di Jawa Barat, kemarin.

Ia kemudian merinci permohonan perlindungan yang masuk ke lembaga tersebut yakni enam permohonan dari Jakarta, lima dari Jawa Tengah, empat dari Kediri (Jawa Timur), serta masing-masing satu permohonan dari Sumatera Utara, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

Perlindungan yang diberikan LPSK merupakan bagian dari komitmen sebagai anggota tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang dibentuk enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Selain LPSK, tim LNHAM tersebut meliputi Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas.

Sebelumnya, Komnas HAM bersama dengan enam LNHAM menargetkan penyelidikan kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 dapat rampung pada awal Desember mendatang. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: