KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Tambahan Rp7 M

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 November 2025 | 16:02 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid saat ditetapkan tersangka oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gubernur Riau Abdul Wahid saat ditetapkan tersangka oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan konstruksi perkara kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta Rp 7 miliar dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025. Tanak mengadakan penyelidikan dimulai setelah tim KPK memperoleh informasi soal pertemuan yang berlangsung pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.

Pertemuan itu dihadiri Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI.

“(Mulanya) pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).

Sebagai informasi, tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).

Hasil pembicaraan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan. Akan tetapi, menurut Johanis, Arief yang mewakili Abdul Wahid meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

“Bagi pihak yang tidak menuruti perintah tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” terang Johanis.

Setelah itu, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas kembali melakukan pertemuan lanjutan. Dalam rapat tersebut, mereka menyepakati permintaan fee 5 persen untuk diserahkan kepada Abdul Wahid. 

"Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada M. Arief Setiawan dengan menggunakan kode 7 batang," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: