KPK Tak Gentar Digugat Rp11 Miliar, Sebut Penanganan Korupsi Harus Didahulukan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah siap menghadapi gugatan mantan ajudan Gubernur Riau Marjani yang kini menjadi tersangka dugaan pemerasan. Sebagai informasi, Marjani melayangkan gugatan senilai Rp 11 miliar setelah namanya terseret dalam perkara yang dikenal sebagai skema jatah preman.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menilai gugatan yang diajukan Marjani merupakan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang. Taufik menegaskan lembaganya tidak mempermasalahkan pengajuan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.
“Jadi kami persilakan dan KPK juga siap, kami dari mungkin Biro Hukum akan menghadapi gugatan tersebut,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penyidikan terhadap Marjani akan tetap berjalan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan perkara korupsi memiliki prioritas lebih tinggi dari pada gugatan perdata Marjani.
“Perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya. Karena kita ketahui TPK itu extraordinary crime dan itu sudah termuat normanya. Artinya mesti didahulukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Marjani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuntutan mencapai Rp 11 miliar.
Selain menggugat KPK, ia juga menyeret para penyidik yang menangani perkaranya serta beberapa pihak lain, termasuk terdakwa Arief Setiawan dan M Dani Nursalam.
“(Gugatan PMH) terhadap pertama yaitu institusi negara yaitu KPK, kedua semua penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut,” ujar kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf.
“Ketiga yaitu nama-nama yang telah mencatut nama klien kami dalam pokok perkara dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Ahmad Yusuf menjelaskan gugatan tersebut diajukan untuk mencari keadilan seiring dampak yang dialami Marjani, baik secara pribadi, keluarga, sosial, maupun ekonomi.
Total nilai gugatan terdiri dari kerugian materiil Rp 1 miliar dan kerugian immateriil Rp 10 miliar.
“Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





