KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Paulus Tannos
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, menghormati langkah Tannos yang mengajukan praperadilan karena merupakan hak hukum.
"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya," imbuhnya.
KPK berkomitmen menegakkan hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tambahnya.
Budi menegaskan, seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Tannos melayangkan gugatan praperadilan Paulus Tannos terhadap KPK terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11/2025).
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







