Pramono Ingatkan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Sampai Rugikan UMKM

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 30 September 2025 | 09:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak sampai mengganggu aktivitas pelaku UMKM.

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pramono menegaskan, aturan KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur agar tidak mengganggu orang lain.

Ia mencontohkan, pada tempat hiburan seperti karaoke, peraturan akan mewajibkan penyediaan ruang khusus merokok.

“Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok). Tetapi orang berjualan di sana, ya enggak boleh dilarang,” ujar Pramono.

Menurutnya, seluruh fasilitas yang menyelenggarakan acara atau hiburan perlu menyiapkan ruang merokok tertutup.

“Supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucap Pramono.

Sebagai informasi, Jakarta hingga kini belum memiliki perda khusus yang mengatur kawasan tanpa rokok. 

Aturan larangan merokok di ruang publik masih mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Saat ini, DPRD dan Pemprov DKI tengah memfinalisasi draf Raperda KTR. Beberapa ketentuan di antaranya melarang konsumsi maupun penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan. 

Selain itu, raperda tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pihak yang mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, atau memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: