Gubernur Pramono Anung Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Beratkan UMKM

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengklaim bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pramono menjelaskan, saat ini aturan KTR masih dalam bentuk Raperda dan sedang dibahas bersama DPRD DKI. Ia mengaku telah meminta agar ketentuan tersebut tidak mengganggu usaha para pelaku UMKM.
"Untuk UMKM, saya sudah sampaikan juga, ini kan masih dalam pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melarang aktivitas merokok di ruang-ruang publik seperti klub malam dan tempat karaoke.
"Jadi, ini baru Raperda. Prinsip yang diatur adalah larangan merokok di tempat-tempat publik, misalnya tempat untuk clubbing, tempat untuk karaoke," jelasnya.
"Itu memang tidak boleh ada yang merokok. Harus ada ruang khusus yang disediakan bagi perokok," tambah Pramono.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi UMKM agar pendapatan mereka tidak terganggu akibat regulasi baru ini.
"Karena bagaimanapun, bagi saya, UMKM adalah sektor yang harus dilindungi. Jangan sampai Perda dibuat demi masyarakat kelas menengah ke atas yang sehat, tapi masyarakat bawah malah terdampak buruk," tandas Pramono.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu