DPRD DKI Perpanjang Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena adanya perubahan draf Perda yang diterimanya
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan, awalnya pembahasan hanya dijadwalkan berlangsung dalam dua kali rapat. Namun, adanya draf baru yang masuk membuat pihaknya perlu mengkaji ulang.
"Jadi memang kita mereview ulang karena ada perbedaan di draf yang sudah di-acc Pak Gubernur dengan yang terupdate terkini, makanya sedang kita baca ulang dan kita review bersama-sama," kata Farah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, dikutip Kamis (26/6/2025).
Tak hanya soal perbedaan draf, Farah berujar bahqa sejumlah pihak menyampaikan penolakan terhadap ketentuan pelarangan konsumsi hingga penjualan rokok di kawasan tertentu.
Untuk itu, Pansus masih terus menyerap aspirasi, mulai dari pengusaha tempat hiburan, produsen, hingga konsumen rokok.
“Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain, termasuk pengelola gedung, memang kita undang,” ujar Farah.
Adapun Pansus menargetkan pembahasan akan diperpanjang hingga September 2025, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
“Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Tapi tetap di tahun 2025, kita utamakan bisa selesai,” ucap Farah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan DPRD untuk melarang merokok di tempat hiburan malam.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Pramono, tempat hiburan malam merupakan tempat umum yang harus terbebas dari asap rokok.
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Pramono di Gedung DPRD DKI, Selasa (27/5/2025).
Pramono berujar, kebijakan tersebut juga sudah diterapkan di berbagai negara maju lain. Bahkan, terdapat sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum di negara-negara lain tersebut.
"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotek sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," ujar Pramono.
Untuk diketahui, usulan melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam ini mulanya disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI melalui pemandangan fraksi-fraksi atas Raperda KTR yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Gerindra Ali Hakim Lubis.
Menurut Gerindra, rokok kerap kali menjadi penyebab kebakaran di tempat hiburan malam. Maka dari itu, Pemprov DKI diminta menambah penjelasan tempat mana saja yang disebut sebagai tempat hiburan malam guna melarang penggunaan rokok.
"Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok, sebagaimana telah diterapkan dibeberapa negara seperti; Australia, Amerika dan negara-negara Eropa," kata Ali.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu