Azwar Anas dan Roni Dwi Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Chromebook, Begini Respons LKPP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 28 September 2025 | 17:43 WIB
Eks Menteri PANRB dan politikus PDIP Azwar Anas saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Eks Menteri PANRB dan politikus PDIP Azwar Anas saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) buka suara setelah dua mantan kepala lembaganya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek soal proyek laptop Chromebook.

Diketahui, pemeriksaan dilakukan kepada Abdullah Azwar Anas selaku kepala LKPP periode Januari–September 2022 dan kepala LKPP periode 2019–2022 Roni Dwi Susanto.

“LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi,” kata Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (28/9/2025).

Iwan menjelaskan keterangan kepada Kejagung terkait tahapan dan prosedur pengadaan. Diaa memaparkan tahapan prosedur pengadaan sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait pengadaan laptop.

“Dalam setiap proses hukum terhadap pengadaan yang dilakukan kementerian /lembaga maupun pemerintahan daerah, LKPP senantiasa siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Adapun, pembelian melalui e-Purchasing di Katalog Elektronik dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN RB RI) Abdullah Azwar Anas sebagai saksi pada Rabu (24/9/2025).

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.

Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: