Kejagung Bantarkan Nadiem Makarim ke RS untuk Operasi

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 29 September 2025 | 18:41 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah membantarkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

Pembantaran dilakukan, karena Nadiem yang telah ditahan di rutan usai ditetapkan tersangka. Ternyata mengalami sakit wasir alias ambeien yang harus segera mendapat pertolongan medis.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Anang pun mengatakan kalau Nadiem sampai saat ini masih menjalani pemulihan di rumah sakit. Meski begitu, dia tidak menyebut detail lokasi rumah sakit yang merawat Nadiem saat ini.

"Sudah (dioperasi) katanya sih sakit di bagian itunya (duburnya). Saya kurang tahu pasti (kondisinya), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung (kembali ke sel) atau nanti dalam tahap pasca pemulihan," ucapnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.

Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: