Polda Metro Tidak Tahan Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa setelah Diperiksa sebagai Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 November 2025 | 19:55 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (13/11/2025)

Mereka yang tidak ditahan adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka diperbolehkan kembali pulang setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan.

Iman menjelaskan alasan tidak menahan ketiganya meski telah menyandang status tersangka. Sebab, mereka bakal mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan pemeriksaan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan transparan. Rismon dicecar 157 pertanyaan, Roy 134, dan Tifa 86.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas dan prosedural," ucap Budi.

Dalam kasus ini, polisi telah membagi dua klaster. Pertama, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Klaster kedua, pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya, penyidik menetapkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: