Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Hari Ini
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Surat pemanggilan tersebut dilayangkan kepada tiga tersangka yakni Pakar Telematika Roy Suryo, ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Dari ketiganya hanya dokter Tifa yang belum memberikan konfirmasi kehadiran.
“Sejauh ini belum ada konfirmasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Meski begitu Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik tetap menunggu sesuai jadwal undangan yang telah ditentukan.
“Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Pakar Telematika dan Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Ahmad Khozinudin menyatakan kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) pekan ini.
“Roy suryo dan yang lainnya sudah menerima (surat panggilan). Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Khozinudin menegaskan kliennya siap memenuhi undangan dan menyatakan tidak ada rasa sedikitpun terhadap pemanggilan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa tersebut,” terangnya.
Polda Metro Jaya telah membagi dua klaster dalam penetapan tersangka kasus ini. Pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan. Dengan memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu







