Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dipanggil Polda Metro Hari Kamis sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 10 November 2025 | 12:16 WIB
Roy Suryo hingga Dokter Tifa dipanggil Polda Metro hari Kamis sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. (BeritaNasional/Bachtiar)
Roy Suryo hingga Dokter Tifa dipanggil Polda Metro hari Kamis sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Namun, belum dapat dipastikan apakah ketiganya akan hadir atau tidak.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2025)

Namun, Budi belum bisa memastikan kehadiran ketiganya pada Kamis nanti, ia perlu memastikan itu pada penyidik.

"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kepolisian telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dan klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelasnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: