Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Polisi Diminta Lengkapi Keterangan Ahli
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan terkait dengan berkas tersangka klaster kedua kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs telah dikembalikan jaksa untuk dilengkapi (P-19) pada Senin (2/2/2026) lalu.
Diketahui tersangka klaster kedua adalah Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
“Hari Senin sudah kami update jadi berkas perkara klaster dua ya tersangka Roy Suryo CS itu sudah dikirim kepada kejaksaan tapi ada pengembalian dengan catatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterangan para saksi ahli yang telah diperiksa sebagai landasan teoritis dalam penanganan kasus.
“Untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli, saksi ahli, jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari kejaksaan untuk kita lebih mendalami,” jelasnya.
Termasuk, Budi mengakui adanya saksi baru yang diajukan kubu Roy Suryo Cs pun akan didalami penyidik. Hal ini sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi ahli, penyidik pasti akan melakukan pendalaman. Ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum,” jelasnya.
Roy Suryo Cs Bakal Ajukan 22 Saksi
Kubu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs berencana mengajukan 22 saksi ahli meringankan. Rencana itu disampaikan pengacara Ahmad Khozinudin saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Sebelumnya dengan Bank Refli itu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6. Jadi 6 ahli dan saksi tetapi masih ada ahli dan saksi yang lain jadi kalau kita menggunakan repositifitas dari penyidik itu mengajukan 22 ahli, kami berencana 22 juga,” kata Khozinudin kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Kendati demikian, Khozinudin tidak merinci siapa saja saksi ahli yang bakal diajukan untuk meringankan kliennya itu. Dia pun hanya menyebut sejauh ini telah ada 10 saksi yang diajukan, delapan di antaranya sudah diperiksa.
“Jadi baru sekitar di bawah 10 lah ya. Kita harap rekan-rekan media juga sabar, karena dulu mereka memeriksa 22 ahli juga. Kita pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang yang sesuai dengan KUHAP yang baru,” ucapnya.
Sekedar informasi sedianya kubu Roy Suryo Cs mengajukan tiga ahli untuk diperiksa hari ini. Namun, dua di antaranya tidak bisa hadir, yakni Ganjar Raksamana Bondar Bonaprapta dari Universitas Indonesia dan Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti.
Sementara untuk saat ini total telah delapan ahli yang diajukan Roy Suryo cs telah diperiksa penyidik. Mereka ialah Ahli Komunikasi, Henri Subiakto; Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono; dan Ahli Syaraf Neuroscience, Profesor Zaenal Muttaqin.
Kemudian, Akademisi filsafat dan politik Rocky Gerung; Pakar AI yang juga Digital Forensik, Ridho Rahmadi; Ahli Pidana Doktor Didit wijayanto sampai dengan Profesor Hamidah.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







