Usai Diampuni Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs ke Polda Metro

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 26 Januari 2026 | 12:39 WIB
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Usai diampuni oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan dibebaskan dari status tetsangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana kini melaporkan Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026).

Walau telah membenarkan laporan tersebut, Budi belum bicara lebih jauh soal jenis kasus pidana yang dilaporkan. Dia hanya menyebut laporan dilayangkan Eggi dan Damai pada Minggu (25/1/2026) malam.

"Dilaporkan tadi malam," kata dia.

Sementara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga akhirnya, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Terakhir, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: