Kapolri Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Ideal, Tak Perlu Diubah
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai posisi Polri di bawah presiden merupakan mandat reformasi 1998. Menurut Listyo, status ini tidak perlu diubah.
Listyo menjelaskan, pascareformasi, Polri dipisahkan dari TNI. Polri memiliki momentum membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, mekanisme dan mempersiapkan diri menjadi polisi sipil.
"Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Listyo menjelaskan, TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 mengatur bahwa Polri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan presiden.
Menurutnya, posisi Polri di bawah presiden tepat jika dihadapkan dengan kondisi luas geografis Indonesia yang sangat luas, sehingga lebih ideal. Dan Polri bisa maksimal serta fleksibel dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden," ujar Listyo.
"Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," sambungnya.
Sementara, Polri memiliki doktrin untuk mengayomi dan menjaga. Doktrin ini membedakan TNI dan Polri. Polri punya tanggungjawab keamanan.
"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," pungkas Listyo.
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





