Komisi Reformasi Polri Usul Penguatan Kompolnas dari Struktur hingga Wewenang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Mei 2026 | 08:10 WIB
KPRP saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. (Foto/BPMI)
KPRP saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah memberikan rekomendasi dari hasil kajiannya untuk memperkuat sistem dari kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.

Tercatat ada tiga hal penguatan mulai dari keanggotaan, komposisi, dan wewenang tertuang dalam hasil kajian yang telah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan untuk memperbaiki institusi Polri.

“Kompolnas kalau selama ini kan lebih pada perumusan kebijakan dan strategi, mengusulkan apa pengangkatan Kapolri, ya. Ke depan, dikuatkan. Dikuatkan rekomendasinya itu ada di tiga hal,” kata Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri, dikutip Kamis (7/5/2026).

Pertama untuk keanggotaan Kompolnas yang selama ini ada ex-officio ke depan diharapkan bisa dihilangkan. Diganti dengan keseluruhan anggotanya dipilih dari perwakilan masyarakat.

“Ya, jabatan-jabatan kalau selama ini kan masih ada pejabat, ada beberapa menteri yang duduk di situ. Ke depan semua, sembilan orang nanti akan dipilih langsung dari perwakilan masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya untuk komposisi keanggotaan, karena tidak ada ex-officio seperti Menteri dalam Kompolnas. Maka seluruh anggota akan dipilih untuk mewakili beberapa latar belakang untuk tergabung menjadi satu kesatuan anggota Kompolnas.

“Berkaitan dengan komposisi tadi, sudah menyampaikan, perwakilan dari Pati Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas. Kemudian dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat. Nah kira-kira seperti itu,” sebutnya.

Menurutnya, soal komposisi keanggotaan diserap dalam hasil rekomendasi berdasarkan masukan berbagai pihak yang melihat kinerja Kompolnas sebagai pengawasan tidaklah optimal mengawasi kinerja Polri.

“Kalau selama ini kan Kompolnas kemudian ada yang bilang "Kompolnas jadi juru bicara polisi, kemudian jeruk makan jeruk," dan banyak sekali aspirasi yang muncul seperti itu. Ke depan tidak. Karena apa? Kewenangannya yang diperluas, ya,” tegasnya.

“Jadi, kewenangan yang diperluasnya di mana? Yaitu pertama, dia bisa melakukan pengawasan langsung berkaitan dengan bidang eh pembinaan tadi. Apakah itu SDM, logistik, maupun anggaran, dan berkaitan dengan bidang operasional,” tambah dia.

Selanjutnya, akui Dofiri, terobosan paling revolusioner terkait dengan peran investigasi terhadap pelanggaran kode etik anggota Polri. Kompolnas yang biasanya hadir sebagai pengawas, diharapkan mempunyai wewenang lebih besar.

“Apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti. Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” bebernya.

Sehingga, Dofiri berharap dengan wewenang itu fungsi Kompolnas bukan sekedar rekomendasi. Tetapi juga memiliki kekuatan eksekutorial agar hasil perbaikan dilaksanakan dengan benar.

“Nah yang seperti itulah kira-kira ya. Nah jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Nah, itu pengawasan,” ucapnya.

Adapun usulan soal penguatan Kompolnas turut masuk dalam dalam enam poin rekomendasi hasil kajian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Poin lainnya yakni, tetap Polri di bawah Presiden, penguatan Itwasum, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: