Reformasi Polri Usul Pengawasan Internal Dipusatkan ke Itwasum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Mei 2026 | 07:43 WIB
ekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri (kiri). (BeritaNasional/Bachtiar)
ekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri (kiri). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menuangkan dalam hasil rekomendasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto untuk memusatkan fungsi pengawasan internal ke Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum).

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri, menjelaskan, terobosan ini dilakukan karena terdapat tiga satuan yang menjalani fungsi pengawasan dalam Polri yakni Itwasum, Propam, dan Wasidik.

"Sekarang ini ditengarai masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Irwasum ngawasi sendiri, Propam juga sendiri, Wassidik," ucap Dofiri dikutip Kamis (7/5/2026). 

Dicontohkan Dofiri, bahwa saat ini Itwasum hanya menjalani pengawasan menyeluruh secara umum, Propam terhadap pelanggaran anggota, dan Wasidik untuk penanganan perkara bermasalah.

"Oh kalau misalnya orang ke Mabes itu supaya dia kasusnya bisa dibuka lagi bisa melalui Wassidik ya. Nah, kemudian Wassidik yang akan mengundang. Oh ke depan tidak bisa. Dia harus seizin dan harus ada dikeluarkan dari Inspektorat," ungkap Dofiri.

Maka dari itu, Mantan Wakapolri itu menilai apabila ini diterapkan skema check and balances akan terjadi melalui peran Itwasum. Dengan harapan seluruh proses pengawasan dapat berjalan lebih terstruktur dan akuntabel.

“Nah ke depan, rekomendasi ini salah satunya adalah bagaimana posisi Inspektorat itu gerbang atau garda terdepan di bidang pengawasan,” tuturnya.

Adapun usulan soal penguatan fungsi Itwasum turut masuk dalam dalam enam poin rekomendasi hasil kajian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Poin lainnya yakni, tetap Polri di bawah Presiden, penguatan Kompolnas, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: