DPR Dukung Rekomendasi Reformasi Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung poin krusial rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menegaskan Polri di bawah presiden. Abdullah menilai, rekomendasi tersebut penting dalam menjaga efektivitas komando, independen, dan stabilitas sistem keamanan nasional.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," ujar Abdullah dikutip dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Abdullah juga menyoroti pentingnya pengaturan yang tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian supaya tidak menjadi polemik.

Menurut politikus PKB, penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran. 

"Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Abdullah berharap rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.

Sebelumnya, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.

Komisi mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.

Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:

Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.

Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.

Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: