Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Hal ini diputuskan usai DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan pemerintah diwakilkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam rapat ini di mana, seluruh fraksi di Komisi III sepakat agar RUU Polri dibawa ke rapat Paripurna DPR.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?," tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati aturan perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Hal ini sesuai dengan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Polri tentang usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun dan perwira 60 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat panja pembahasan di Komisi III DPR RI Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pria yang akrab disapa Eddy ini juga menyampikan, perbedaan usia pensiun antara bintara-tamtama dengan perwira dimaksudkan untuk menjaga motivasi anggota dalam meningkatkan pendidikan dan jenjang kepangkatan.
"Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun," ungkapnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu






