Draf RUU Polri: Usia Pensiun Anggota Polisi Ditambah, Kapolri Bisa Diperpanjang
BeritaNasional.com - Draf revisi UU Polri (RUU Polri) mengatur penambahan batas usia pensiun. Dalam draf yang disusun DPR, usia pensiun anggota Polri ditambah berdasarkan pangkat.
Draf RUU Polri DPR mengatur pangkat tamtama, bintara, perwira sampai komisaris besar polisi, serta bintang 1, bintang 2 dan bintang 3, usia pensiun yaitu 60 tahun.
Untuk Kapolri atau perwira tinggi bintang empat usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Berbeda dengan usulan pemerintah, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM, diusulkan pangkat tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 tahun dan perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Sedangkan usia pensiun Kapolri atau perwira bintang 4 paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Berikut bunyi aturan draf RUU Polri dan DIM pemerintah terkait usia pensiun:
Draf RUU Polri
Pasal 30
(3) Batas usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan
b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.
(4) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
(5) Batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun oleh Presiden.
(6) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
DIM Pemerintah:
Pasal 30
(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan atas usul Kapolri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Bagian DIM ini masih belum dibahas secara resmi dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. DIM RUU Polri dapat diakses di laman resmi DPR.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







