Kejagung Temukan Dugaan Markup pada Pengadaan Motor Listrik di BGN
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) saat dipimpin Dadan Hindayana. Pengadaan tersebut mencapai 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun dan telah dibayarkan kepada vendor PT YAT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari temuan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Menurut Syarief, PT YAT selaku penyedia motor listrik tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel yang aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.
"Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," kata dia.
Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan barang lain di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung markup harga.
Temuan tersebut meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Syarief memastikan seluruh barang tersebut telah direalisasikan.
"Semuanya sudah, sudah terealisasi," pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Penyidik menduga ketiganya memperoleh keuntungan melalui afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat guna mendukung pelaksanaan program MBG.
Selain itu, para tersangka diduga menikmati keuntungan dari praktik markup dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Dugaan tersebut disebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan pengadaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu





