Draf RUU Polri: Pemerintah dan DPR Beda Usulan soal Polisi yang Menjabat di Kementerian/Lembaga selain 17 Institusi
BeritaNasional.com - Aturan peralihan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) mengatur status anggota polisi yang saat ini telah menduduki jabatan di luar institusi Polri pada kementerian/lembaga (K/L) yang belum diatur dalam RUU Polri. Draf RUU Polri yang disusun DPR dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah memiliki usulan yang berbeda.
Dalam draf RUU Polri, diatur bahwa anggota polisi yang sebelum UU ini berlaku menduduki jabatan di kementerian/lembaga selain yang telah diatur dalam undang-undang, beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau bisa kembali bertugas di Polri.
Berbeda dengan usulan pemerintah, polisi yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang tidak diatur dalam UU akan diberhentikan dari jabatan dan dikembalikan ke Mabes Polri paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.
Perbedaannya, dalam draf RUU Polri buatan DPR masih memungkinkan alih status anggota polisi menjadi PNS di kementerian/lembaga tersebut. Sementara, usulan pemerintah mengharuskan anggota polisi kembali ke institusinya.
Sementara, dalam draf RUU Polri Pasal 28 ayat (5) mengatur tentang Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat anggota polisi. Draf RUU Polri dari DPR mengatur 17 Kementerian/Lembaga yang bisa ditempati anggota polisi.
Berikut isi aturan peralihan tersebut:
Draf RUU Polri
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DIM Pemerintah
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini menduduki:
1) jabatan tertentu yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5); dan
2) jabatan tertentu pada kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), diberhentikan dari Jabatan dan dikembalikan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Bagian DIM ini masih belum dibahas secara resmi dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. DIM RUU Polri dapat diakses di laman resmi DPR.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






