Ratusan Bal Bawang Putih Disita, Pelaku UMKM Bali Mengadu ke Komisi III DPR
BeritaNasional.com - Ratusan bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali disita Polda Bali. Bukan hanya itu, toko CV tersebut juga disegel.
Karena itu, pihak pengelola berharap Komisi III DPR RI bisa memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi tersebut.
Harapan itu disampaikan kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, agar surat dugaan tindakan sewenang-wenang yang enam hari telah dilayangkan bisa direspon dari komisi membidangi urusan hukum.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2026).
Nugraha memperlihatkan surat kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan surat tanda terima dari DPR RI terkait penyegelan tempat usaha oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali yang berujung pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali sejak April 2026.
Menurut Nugraha, akibat penyegelan yang berlangsung berlarut-larut, usaha kliennya menjadi lumpuh.
Lalu, aktivitas perdagangan berhenti, pelanggan beralih ke pedagang lain, sampai komoditas bawang putih yang tersimpan terancam rusak karena mengalami penurunan kualitas.
"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," ujarnya.
"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," tuturnya.
Selain menunggu respons Komisi III DPR, tim kuasa hukum menyiapkan langkah hukum lain. Mereka berencana melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian dan mengajukan gugatan praperadilan.
"Rencana minggu depan," ujar Nugraha saat ditanya mengenai jadwal pengajuan praperadilan.
Diketahui, CV Berkah Bawang Bali mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan KUHAP.
"Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," kata Nugraha.
Pihaknya juga menyoroti tidak diperhitungkannya dokumen KT-9 yang menurut mereka menjadi bukti bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk Indonesia.
"Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur," tegas Nugraha.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







