Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Telah Selesai, Usai Lapor Hasil ke Presiden
BeritaNasional.com - Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah selesai setelah memberikan laporan yang memuat rekomendasi perbaikan Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau komisi ini kan sifatnya ad hoc, ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan,” kata Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, dikutip Kamis (7/5/2026).
Mahfud menambahkan, pekerjaan KPRP sudah berlangsung selama tiga bulan sejak tahun lalu, dengan masa kerja dua bulan untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak, dan sisa waktunya digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Waktunya kan semula ditentukan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah lapor. Pada dasarnya sudah tidak ada kerjaan lain, apalagi sudah tiga ribu halaman,” imbuhnya.
Namun demikian, eks Menko Polhukam tersebut menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih berniat untuk berdiskusi dengan anggota KPRP.
“Tapi kalau tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita akan dipanggil lagi dalam diskusi-diskusi, kata Presiden itu penting. Nanti Setneg akan mengatur diskusi kita,” pungkasnya.
Adapun dalam hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, terdapat dua fokus utama, yakni dari sisi kelembagaan dan manajerial. Kedua aspek tersebut mencakup seluruh pandangan perbaikan institusi Korps Bhayangkara.
Beberapa di antaranya adalah usulan penguatan Kompolnas yang masuk dalam enam poin rekomendasi hasil kajian Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Poin lainnya yakni penegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden, penguatan Itwasum, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, serta revisi terhadap beberapa peraturan internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu



