KPK Dalami Dugaan Pemerasan CSR oleh Wali Kota Madiun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada pengembang bahkan ketika proyek belum berjalan.
Budi menyebut pihaknya berupaya menelusuri dugaan praktik permintaan CSR yang dilakukan Wali Kota Madiun Maidi kepada sejumlah developer.
“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh wali kota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
KPK menduga izin usaha tidak akan diterbitkan apabila pihak pengembang tidak memenuhi permintaan dana CSR tersebut. Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta.
“Di mana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” ujar Budi.
Perkara ini bermula ketika Wali Kota Madiun Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Saat itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa selama 14 tahun.
Kemudian, Maidi meminta uang tersebut disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain melalui fee perizinan usaha.
Dalam perkara ini, dugaan pemerasan oleh Maidi disebut menyasar pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee sebesar 6 persen. Kontraktor menyepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada Maidi.
Temuan lain mencatat adanya penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






