Komisi Percepatan Reformasi Ungkap Alasan Menghapus Usulan Polri di Bawah Kementerian

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:35 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto/BPMI)
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menghapus usulan wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dalam hasil kajian rekomendasi yang telah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).

Hal tersebut disampaikan anggota KPRP Mahfud MD. Dia mengatakan usulan itu awalnya ada dan ditampung. Namun, hasil diskusi internal akhirnya sepakat usulan tersebut dihapus dalam hasil kajian yang diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan. Artinya, Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan,” kata Mahfud kepada awak media pada Rabu (6/5/2026).

Mahfud memandang, dari hasil rapat komisi, Polri langsung berada di bawah presiden adalah produk dari reformasi dari sistem yang sebelumnya sempat dijalankan pemerintahan İndonesia pada masa lalu.

“Kita menganggap Polri langsung ke presiden itu secara politis, itu produk reformasi dulu yang sudah didiskusikan biar kita enggak bolak-balik lagi,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud memandang Polri yang ditempatkan di bawah kementerian malah menyeret ke pusaran politik. Pertimbangan itu menjadi sebuah perdebatan yang akhirnya disepakati Polri tetap berada di bawah presiden.

“Menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai. Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke presiden saja langsung,” tuturnya.

“Memang presiden bertanya. Kan tidak harus langsung diterima. Itulah terjadi diskusi. Kalau tesanya begitu, antitesanya begini gimana? Diskusi-diskusi akhirnya oke, di situ (langsung di bawah presiden),” sambung Mahfud.

Diketahui, usulan soal Polri tetap berada di bawah presiden turut masuk enam poin rekomendasi hasil kajian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan.

Poin lainnya adalah penguatan Kompolnas, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 peraturan kepolisian (perpol) dan 24 peraturan Kapolri (perkap).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: