Hindari Perdebatan, Komisi III DPR Ingin Masukan Kementerian/Lembaga yang Dapat Dijabat Polisi dalam Revisi UU Polri
BeritaNasional.com - Komisi III DPR ingin penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur dalam revisi UU Polri. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menginginkan agar diatur dengan jelas kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri, seperti pengaturan dalam UU TNI.
"Karena kemarin Perpol dianggap harus diatur dalam undang-undang, makanya saya katakan perdebatan soal batasan di mana anggota Polri bisa ditempatkan ini memang sebaiknya diatur dalam revisi, dimasukkan dalam norma revisi undang-undang Polri agar pengaturannya sama dengan undang-undang TNI," ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Rudianto, perlu ada pengaturan yang jelas dalam UU Polri supaya tidak ada lagi perdebatan ke depannya.
"Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain tapi harus melalui undang-undang supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," katanya.
"Itu kan banyak terjadi kan waktu keluar Perpol instansi ini muncul ada putusan MK ada kemudian ada Perpol terjadi perdebatan," sambung politikus NasDem ini.
Maka itu, Rudianto menjamin bakal ada pengaturan yang jelas terkait kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota kepolisian dalam UU Polri yang akan direvisi.
"Dari pada berlarut-larut perdebatan kami berharap kita bersabar menunggu revisi Polri nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi undang-undang Polri," tegasnya.
Sebelumnya, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.
Komisi mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:
Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.

EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







