Kapolri Minta DPR Adaptasi Perpol 10/2025 dalam Revisi UU Polri soal Polisi Isi Jabatan Sipil
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keluarnya Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 (Perkap) bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Perpol itu dirilis setelah MK mengeluarkan putusan terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, Perpol itu dikeluarkan sebagai itikad baik untuk mengisi kekosongan hukum dalam melaksanakan putusan MK.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam Perpol tersebut diatur 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi polisi aktif. Listyo berharap, aturan dalam Perpol tersebut diadaptasi dalam revisi UU Polri.
"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," kata Listyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Perkap ini merupakan tindaklanjut atas putusan MK terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Sehingga, telah tercantum 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).
Daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi dalam cakupan dalam negeri, yang tertuang pada Pasal 3 poin 2 Perkap 10/2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







