Meski Berstatus Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan: Ancaman 12 Tahun Mengintai

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 14 November 2025 | 07:23 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat mendampingi Roy Suryo Cs. (Foto/ist)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat mendampingi Roy Suryo Cs. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rasa syukur itu ia ucapkan karena meski telah berstatus tersangka, Roy tidak ditahan oleh penyidik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian serta semua pihak yang telah mendukungnya.

“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” ujar Roy kepada wartawan, dikutip Jumat (14/11/2025).

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih khusus kepada tim kuasa hukumnya serta para pendukung yang hadir di lokasi.

“Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua. Terima kasih,” ucapnya.

Usai memberikan pernyataan singkat, Roy menutup dengan takbir sebagai ungkapan syukur.

“Allahuakbar. Allahuakbar,” serunya.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Dan kemudian juga Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif,” ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, dikutip Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa untuk sementara waktu, ketiganya tidak akan memberikan keterangan langsung kepada media.

“Tentu ada hal-hal teknis yang nanti kami akan diskusikan di kemudian hari. Maka untuk kesempatan ini, tidak ada preskon dari ketiganya. Cukup saya yang mewakili,” ucapnya.

“Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun, yaitu Pasal 35 UU ITE,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dipisah menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.

Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: