Roy Suryo, Rismon, dokter Tifa Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Pakar telematika Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, telah memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dari pantauan di lokasi Roy Suryo dan Rismon tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin. Sedangkan dokter Tifa telah lebih dulu hadir memasuki ruangan pemeriksaan.
“Jadi kami hadir, saya, dokter Rismon dan dokter Tifa yang sudah ada di dalam bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih,” kata Roy kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Roy telah membawa sejumlah dokumen penting yang bakal diserahkan kepada penyidik. Sebagai bukti sebagai pembelaan atas posisinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kami hadir bukan mewakili diri sendiri. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah membagi dua klaster dalam penetapan para tersangka dalam perkara ini. Pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






