Rismon Sianipar Lagi-lagi Dipolisikan, Kali Ini Lantaran Buku ‘Gibran End Game’

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 25 April 2026 | 06:38 WIB
Eks Ketua DPRD Morowali Irwan Arya polisikan Rismon ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Eks Ketua DPRD Morowali Irwan Arya polisikan Rismon ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar kembali terseret persoalan hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya ke Polda Metro Jaya. 

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026, karena merasa Ditipu setelah membeli buku Gibran End Game karya dari Rismon.

"Saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini," ujar Irwan kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Irwan mengaku telah membeli puluhan buku dengan total pembayaran mencapai Rp6 juta. Namun, iya merasa dirugikan setelah Rismon sebagai penulis justru menganulir isi buku tersebut.

"Saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan. Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan sangat mengejutkan buat saya," ujar dia.

"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," tambahnya.

Akibat perubahan sikap ini, Irwan merasa dibohongi oleh Rismon selaku pembuat buku Gibran End Game yang mengulas pendidikan SMA dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diklaim tidak lulus.

"Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya Pak Rismon ini kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya beliau juga. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri," ujar dia.

Dalam laporannya, Irwan turut menyerah barang bukti berupa satu buku, bukti pembayaran, dan saksi. Beserta dengan penyematan Pasal 492 dan 486 KUHP untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum sebagaimana telah dilaporkan.

"Saya akan menuntut itu harus diproses secara hukum karena saya merasa tertipu, Bang. Itu, atas buku yang telah diterbitkan oleh Bang Rismon ini," ungkapnya. 

Sebagai informasi, Rismon kini telah terlepas dari status tersangka kasus tuduhan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), usai berdamai dan kasusnya dicabut Polda Metro Jaya.

Selain terseret kasus hukum dalam laporan soal buku Gibran End Game, Rismon juga telah resmi dilaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).

Laporan itu terkait dengan konten video yang memuat Rismon menuding JK yang diduga mendanai polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. Meskipun, Rismon telah membantah video dan menyebut itu karya dari kecerdasan buatan (AI).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: