UU PPRT Disahkan, Komisi IX Bakal Kawal agar Implementasinya Dirasakan Pekerja Rumah Tangga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 25 April 2026 | 06:25 WIB
Rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Khususnya bagi pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi rentan.

"Ini adalah momentum bersejarah. Setelah 22 tahun perjuangan, negara akhirnya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan," kata Netty dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Netty mengatakan, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini menghadapi berbagai bentuk kerentanan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, hingga risiko kekerasan.

"UU ini menjadi langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dasar, termasuk jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian kerja yang lebih manusiawi," paparnya.

Menurutnya, perjuangan elemen masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan UU PPRT patut diapresiasi.

"Perjuangan panjang para pekerja rumah tangga dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan ketekunan dan keberpihakan pada kelompok rentan," ujarnya.

Netty mengingatkan, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan.

"Kita tidak ingin undang-undang ini berhenti sebagai dokumen normatif. Implementasi harus dikawal secara serius agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga," tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun aturan turunan, melakukan pengawasan, serta memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif.

"Pengawasan dalam sektor ini memiliki tantangan tersendiri karena ruang kerjanya berada di ranah domestik. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang tepat, termasuk melibatkan masyarakat dan lingkungan sekitar," lanjutnya.

Netty juga mendorong integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar mereka memiliki perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan yang memadai.

"Jaminan sosial adalah bagian penting dari perlindungan. Kita harus memastikan pekerja rumah tangga tidak lagi berada di luar sistem," tandasnya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: