Lika-liku RUU PPRT, 22 Tahun Mandek hingga Dimuluskan oleh Prabowo

Oleh: Kiswondari
Rabu, 22 April 2026 | 08:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)
Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Satu lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinantikan 22 tahun lamanya telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (21/4/2026) kemarin. Beleid itu yakni, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang pembahasannya dikebut oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana lika-liku perjalanan RUU PPRT ini dari awal pengusulan hingga pengesahan, simak informasi yang dirangkum BeritaNasional berikut ini. 

Timeline Pembahasan RUU PPRT

• 2004: RUU PPRT pertama kali diajukan ke DPR RI oleh organisasi masyarakat sipil

• 2004 – 2009: Masuk dalam Prolegnas, namun tidak ada kemajuan signifikan dalam pembahasan.

• 2010 – 2014: Masuk dalam Prolegnas Prioritas. Pada 2013, Komisi IX DPR menyerahkan draf ke Baleg DPR, namun pembahasan terhenti di sana.

• 2014 – 2019: RUU PPRT kembali masuk Prolegnas namun tidak kunjung disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

• 2019 – 2024:

• 1 Juli 2020: Baleg DPR menyelesaikan pembahasan draf dan naskah akademik.

• Maret 2023: Tiga tahun setelah draf rampung, DPR RI baru menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, namun tidak ada pembahasan antara DPR dan pemerintah hingga DPR periode 2019-2024 berakhir.

• Maret 2025: Periode DPR dan rezim pemerintahan telah berganti. Presiden Prabowo pun menyampaikan komitmennya untuk pengesahan RUU PPRT pada peringatan May Day 2025 di hadapan ribuan massa buruh. Dari situ, semua sangat mudah dan mulus bagi RUU PPRT.

• Januari - Maret 2026: Pembahasan intensif dilakukan antara DPR dan Pemerintah setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

• 11-12 Maret 2026: Baleg DPR menyepakati RUU PPRT untuk dibawa ke tingkat Paripurna dengan dukungan lintas fraksi.

• 21 April 2026: DPR RI mengetok palu pengesahan RUU PPRT menjadi UU dalam Sidang Paripurna.

12 Poin Penting RUU PPRT

RUU PPRT yang disahkan terdiri atas 12 Bab dan 37 Pasal. Dalam RUU ini, pemerintah menyampaikan 409 DIM. Dengan rincian, 23 tetap, 55 redaksional, 23 substansi baru, dan 100 dihapus.

Dalam pembahasannya, Baleg menyerap aspirasi dari 32 organisasi/individu termasuk Jala PRT, Komando dan Komnas HAM. Akhirnya, pada 21 April 2026 yang bertepatan momen Hari Kartini, pengesahan RUU ini disambut tepuk tangan PRT yang hadir di balkon Ruang Paripurna DPR. 

12 Poin Penting dalam UU PPRT 

A. Status & Hak Dasar PRT

1. Pengakuan sebagai Pekerja: PRT resmi diakui sebagai pekerja dengan kepastian hukum

2. Hak Normatif: Berhak atas upah, THR, jam kerja, hari libur, akomodasi, dan makanan yang layak

3. Jaminan Sosial: Berhak atas jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

B. Aturan untuk Pemberi Kerja & P3RT

4. Larangan Potong Upah: P3RT/penyalur dilarang memotong upah & memungut biaya dalam bentuk apapun dari PRT

5. Larangan Tahan Dokumen: P3RT dilarang menahan dokumen pribadi asli PRT atau menghalangi komunikasi

6. Larangan Penempatan Ganda: P3RT tidak boleh menempatkan PRT ke badan usaha/lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan

7. Sanksi Administratif: Pelanggaran oleh P3RT kena sanksi mulai teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

C. Mekanisme Kerja & Perlindungan

8. Perjanjian Kerja: Perekrutan bisa langsung atau daring, tapi harus ada perjanjian yang jelas

9. Penyelesaian Perselisihan: UU mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur

10. Larangan Kekerasan & Diskriminasi: Memberi payung hukum atas kasus kekerasan yang selama ini banyak dialami PRT.

D. Peran Negara

11. Pendidikan Vokasi: Pemerintah pusat & daerah wajib memberi pendidikan vokasi untuk PRT

12. Aturan Turunan: Peraturan Pemerintah wajib selesai dalam 1 tahun sejak UU berlaku.

Demikian informasi tentang kronologi pengesahan RUU PPRT yang berliku selama 22 tahun, berikut dengan 12 poin penting di dalamnya. Semoga RUU PPRT dapat menjadi kado indah bagi para PRT di Indonesia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: