Menteri PPPA Sebut Aturan Turunan UU PPRT Segera Dibahas, Termasuk soal Upah
BeritaNasional.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru diresmikan di DPR RI pada Selasa (21/4/2026) kemarin.
“Undang-undang PPRT ini dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi PRT,” kata Arifah dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Arifah berujar, ketentuan dalam undang-undang tersebut belum mengatur secara rinci sejumlah hal teknis karena masih akan dibahas dalam aturan pelaksana. Oleh karenanya, pihaknya bakal segera membuat turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini,” ujarnya.
Menurut Arifah, salah satu materi yang akan dibahas lebih lanjut ialah soal pengupahan pekerja rumah tangga yang kemungkinan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT disahkan bersamaan dengan peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, dari pemerintah sampai seluruh anggota dewan yang terlibat. Sehingga RUU PPRT menjadi kado terindah di Hari Kartini.
"RUU PPRT dapat diselesaikan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini sebagai kado terindah di Hari Kartini," ujarnya saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







