Sosialisasi RUU PPRT, Komisi IX: Pekerja Rumah Tangga Harus Mendapatkan Penghormatan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 10 Mei 2026 | 16:20 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI NIhayatul Wafiroh. (BeritaNasional/DPR RI)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI NIhayatul Wafiroh. (BeritaNasional/DPR RI)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) demi menghadiri keadilan dan perlindungan pekerja rumah tangga. Hal itu disampaikan politik yang akrab disapa Ninik saat sosialisasi UU PPRT di Banyuwangi, Minggu (10/5/2026).

Ninik mengatakan, pekerja rumah tangga selama ini memiliki kontribusi dalam menopang kehidupan keluarga dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, masih banyak pekerja perempuan di sektor domestik yang menghadapi kerentanan karena minim perlindungan hukum, ketidakjelasan jam kerja sampai risiko kekerasan dan diskriminasi.

"Pekerja perempuan, termasuk pekerja rumah tangga, harus mendapatkan penghormatan atas kerja-kerja yang mereka lakukan. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi," ujarnya.

Ninik menekankan, keberadaan UU PPRT menjadi langkah penting dalam memperkuat pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak dan martabat yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.

"UU PPRT bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak dalam bekerja" tegasnya.

Ninik menegaskan, pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu mereka juga perlu mendapatkan rasa aman, kepastian hukum serta penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan. 

Kegiatan sosialiasi ini berlangsung hangat dan interaktif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh perempuan. Dalam diskusi, peserta diajak memahami pentingnya membangun hubungan kerja yang saling menghargai, aman dan bebas dari kekerasan maupun perlakuan tidak adil.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: