Penetapan RUU PPRT Menjadi UU: Kemenangan Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
BeritaNasional.com - Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia. Setelah penantian panjang selama hampir dua dekade, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam ruang privat tanpa perlindungan yang memadai.
Undang-undang ini bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi representasi nyata dari komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pekerja rumah tangga—yang sebagian besar adalah perempuan—telah lama menjadi tulang punggung ekonomi domestik, namun ironisnya berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi.
Penetapan UU PPRT ini menegaskan bahwa kerja domestik adalah kerja yang bermartabat, yang layak dihargai, dilindungi, dan diatur secara adil. Negara tidak boleh lagi abai terhadap praktik kerja yang tidak manusiawi di ruang-ruang domestik yang selama ini luput dari pengawasan publik.
Beberapa prinsip penting yang ditegaskan dalam UU ini antara lain:
Pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar, Perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiaw,i
Kepastian hubungan kerja yang adil dan transparan,
Jaminan upah, waktu kerja, pemberdayaan, dan waktu istirahat yang layak,
Akses terhadap jaminan sosial dan mekanisme pengaduan.
Lebih dari itu, pengesahan UU ini adalah langkah konkret menuju pemenuhan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945, serta sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama terkait pekerjaan layak dan kesetaraan gender.
Namun demikian, penetapan undang-undang ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi yang efektif. Pemerintah harus segera menyusun peraturan turunan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan adanya edukasi publik yang luas agar norma-norma dalam UU ini benar-benar dijalankan.
Kami juga menekankan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. Relasi kerja domestik harus dibangun atas dasar penghormatan, keadilan, dan kesetaraan—bukan relasi kuasa yang eksploitatif.
Penetapan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan. Ini adalah bukti bahwa perjuangan panjang masyarakat sipil, organisasi perempuan, dan para pekerja rumah tangga tidak sia-sia. Penetapan ini wujud terbaik dari kolaborasi dan komitmen politik dari DPR, pemerintah dan ketangguhan masyarakat sipil dalam memperjuangkan serta mengawal RUJ selama hampir 23 tabun lamanya.
Saatnya memastikan bahwa setiap kerja dihargai, setiap pekerja dilindungi, dan setiap manusia diperlakukan dengan martabat.
Terima kasih untuk hadiah terbaik di Hari Kartini
oleh: Luluk Nur Hamidah
Ketua Deplu dan Kerja sama Internasional DPP PKB
Ketua Umum IKA Perempuan PMII
Anggota MPO Kaukus Perempuan Parlemen RI - KPPRI
Waketum GPSP ( Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan)

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







