DPR Dorong Pemerintah Segera Tertibkan Aturan Turunan UU PPRT Tahun Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 11 Mei 2026 | 06:39 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto/Dok FPKB)
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto/Dok FPKB)

BeritaNasional.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

Aturan turunan, mulai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga regulasi teknis lain, perlu segera diterbitkan tahun ini agar UU PPRT bisa berjalan efektif.

"Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (11/5/2026).

Habib Syarief mengatakan ada waktu tujuh bulan untuk menyusun aturan turunan. DPR akan mengawal proses penyusunan aturan turunan UU PPRT supaya semangat perlindungan dalam undang-undang ini dapat diwujudkan secara nyata.

Menurut Habib Syarief Muhammad, pengesahan UU PPRT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, dan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara memadai.

Ia menegaskan, UU PPRT bukan sekadar regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, melainkan juga implementasi nyata nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia," ucapnya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa keberadaan UU PPRT harus dipahami sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga dapat tercipta harmoni sosial yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: