UU PPRT Atur Sengketa Diselesaikan via Mediasi, RT/RW Bisa Dilibatkan

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 29 April 2026 | 14:28 WIB
UU PPRT disahkan DPR (BeritaNasional/istimewa)
UU PPRT disahkan DPR (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur penyelesaian sengketa pekerja rumah tangga dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi.

Hal itu disampaikan Dhahana saat menjelaskan substansi UU PPRT yang telah disahkan pemerintah dan DPR pada 21 April 2026 lalu.

Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi salah satu pengaturan baru dalam penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun pihak terkait lainnya.

"Apabila ada suatu persoalan hukum maka itu diselesaikan secara kekeluargaan, mediasi, dan juga ada peran dari RT maupun RW," kata Dhahana di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (29/4/2026). 

Dhahana mengatakan, UU PPRT disusun untuk memberikan pengakuan status pekerja rumah tangga sekaligus perlindungan terhadap hak-haknya. 

Menurut dia, dua aspek itu menjadi esensi utama pembentukan undang-undang tersebut.

"Pertama, dua hal yang menjadi makna setiap orang, yaitu pengakuan, pengakuan sebagai pekerja rumah tangga, pengakuan tentang statusnya, hak dan kewajibannya maupun yang lain," ujar Dhahana.

"Kedua adalah perlindungan, proteksi terhadap suatu peristiwa hukum. Inilah esensi terhadap pembentukan RUU tersebut," tambah dia.

Lebih lanjut, Dhahana menyebut bahwa pemerintah diberi waktu satu tahun untuk menyiapkan empat aturan pelaksana setelah UU PPRT disahkan.

"Dan pemerintah diberikan waktu satu tahun untuk menyiapkan empat peraturan pelaksana. Jadi Insya Allah mungkin sebelum satu tahun ini PP ini akan kita lakukan karena pemerintah pun bersemangat untuk kita selesaikan," katanya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: