Kapolda Riau Kenalkan Konsep Green Policing dalam Dies Natalis ke-80 STIK Polri

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:32 WIB
Kapolda Riau Kenalkan Konsep Green Policing dalam Dies Natalis ke-80 STIK Polri. (Foto/istimewa)
Kapolda Riau Kenalkan Konsep Green Policing dalam Dies Natalis ke-80 STIK Polri. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, memperkenalkan konsep Green Policing sebagai model pemolisian masa depan saat menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital” tersebut, Irjen Herry menekankan pentingnya perluasan paradigma keamanan yang tidak hanya berfokus pada negara dan manusia, tetapi juga lingkungan hidup sebagai bagian dari keberlanjutan peradaban.

Orasi ilmiah itu disampaikan di hadapan pimpinan Polri, guru besar, civitas akademika STIK, serta para wisudawan. Menurutnya, berbagai persoalan lingkungan kini telah berkembang menjadi ancaman serius yang berdampak langsung terhadap kehidupan manusia dan stabilitas sosial.

“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujar Herry dalam orasinya.

Herry menjelaskan bahwa pengalaman bertugas di Provinsi Riau memberikan gambaran nyata mengenai kompleksitas ancaman ekologis yang dihadapi saat ini. Riau yang memiliki salah satu kawasan gambut terbesar di dunia juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, perambahan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut perubahan pendekatan dalam tugas kepolisian. Polisi, kata dia, tidak cukup hanya hadir ketika kejahatan atau bencana telah terjadi, melainkan harus mampu membaca indikator-indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.

“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.

Dalam paparannya, Herry memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pilar pertama adalah pendekatan preventif melalui peningkatan literasi ekologis masyarakat, termasuk melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas personel Polri.

Pilar kedua berupa pendekatan represif melalui penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, serta perambahan kawasan hutan. Sementara pilar ketiga adalah pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan, seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga program Tabung Harmoni Hijau.

Selain itu, Herry juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi nyata Green Policing. Program tersebut menjadikan sungai sebagai ruang hidup yang dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di wilayah daerah aliran sungai.

Lebih jauh, Green Policing disebutnya bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup. Karena itu, kemampuan institusi kepolisian dalam bertransformasi menjadi penjaga keberlanjutan ekologis dinilai akan menentukan perannya di masa depan.

“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” ujarnya.

Menutup orasinya, Herry menegaskan bahwa menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga masa depan umat manusia. Ia menilai peran kepolisian dapat berkembang lebih luas sebagai penjaga peradaban apabila mampu berada di garis depan dalam upaya perlindungan lingkungan.

“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” urainya.

Ia menambahkan, konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau merupakan elaborasi dari konsep Presisi yang diinisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya diposisikan sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: