Kasus Ponorogo: KPK Telusuri Peran Pemodal Politik dalam Pengadaan Proyek
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan adanya pemodal politik dalam perkara suap proyek di Ponorogo Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak tersebut diduga memberi modal kepada tersangka Sugiri Sancoko saat Pilkada dan mendapatkan pengembalian melalui skema proyek.
“Penyidik menemukan beberapa fakta, di antaranya adanya pemodal politik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan alur relasi keuangan tersebut. Menurutnya, pemodal politik itu memberikan sejumlah uang kepada calon kepala daerah.
“Ketika terpilih, maka kemudian dari pihak swasta ini mengembalikan modal SUG bypass langsung kepada pemodal politiknya,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga mengaku masih melakukan pendalaman terkait apakah pemodal ikut menentukan vendor proyek.
“Apakah punya peran krusial dalam pengkondisian ataupun penentuan para vendor, itu tentu masih akan terus didalami,” ujar Budi.
Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut penjabaran Budi terkait tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.
1. Suap Pengurusan Jabatan
Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus.
Alirannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar.
Menjelang OTT, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.
2. Suap Proyek RSUD
Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.
3. Gratifikasi
Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







