KPK Jelaskan Keterkaitan Pemodal Politik dalam Kasus Ponorogo dan DJKA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 April 2026 | 12:21 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan irisan aktor yang sama antara perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya tengah menelusuri pemodal politik dari eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang saat ini sudah menjadi tersangka.

“Jadi, dalam perkara Ponorogo ini ada pihak yang berperan sebagai pemodal politik saat saudara Sugiri mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/4/2026).

Ia memaparkan adanya dugaan aliran kepentingan setelah Sugiri terpilih sebagai bupati dengan melakukan pengondisian beberapa proyek.

“Setelah saudara Sugiri ini terpilih menjadi bupati, ia diduga melakukan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” tuturnya.

Budi juga menerangkan pemodal politik tersebut berinisial HS yang sudah pernah diperiksa pada kasus DJKA dan Ponorogo, yakni Project Manager PT Modern Surya Jaya Hasyim.

“Pemodal politik ini HS, dia juga menjadi saksi untuk perkara DJKA dalam kapasitas sebagai swasta. Jadi ini orang yang sama yang ada di konstruksi perkara Ponorogo dan juga di konstruksi perkara DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur,” kata dia.

Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD  Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. 

Ia jmenjabarkan tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD dan gratifikasi. Pertama, suap pengurusan jabatan. Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus.

 Aliran uangnya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar.  Menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.

Selanjutnya yakni suap proyek RSUD. Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10% atau Rp1,4 miliar kepada Yunus yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.

Terakhir yaitu tindak gratifikasi. Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: