KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Kasus Iklan Bank BJB

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 April 2026 | 12:12 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan tersangka Sofyan Putra dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran iklan Bank BJB.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ini pihaknya masih berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan perkara BJB, saat ini kami masih fokuskan untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/4/2026).

Ia merinci konstruksi awal perkara bermula dari anggaran sekitar Rp 400 miliar yang hanya digunakan separuhnya untuk pengadaan belanja iklan.

“Oleh karena itu KPK juga menelusuri terkait dengan pembayaran yang dilakukan oleh agensi kepada para media ini, ya kita akan cross-check angka-angkanya seperti apa,” tuturnya.

Menurutnya, KPK juga akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu karena kebutuhan keterangan dari tersangka juga menjadi bagian proses.

“Tentunya juga dalam proses pemeriksaan, penyidik membutuhkan keterangan-keterangan dari para pihak tersangka untuk melengkapi keterangan-keterangan dari saksi,” ucapnya.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Pertama, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, dan pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. 

Lalu, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan hingga hari ini walaupun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: