Menteri PKP: Kenaikan Suku Bunga Acuan Tak Pengaruhi KPR Subsidi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026 | 22:00 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Beritanasional/Panji)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami kenaikan, meskipun Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya atau BI-Rate.

Maruarar berujar pemerintah tetap menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi masyarakat MBR yang berhak menerima. Ara menekankan bahwa hingga saat ini Kementerian PKP tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan bunga KPR subsidi meskipun terdapat kenaikan BI-Rate.

"Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2026).

Dikatakan Ara, keputusan itu diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi pemerintah.

"Sebagai Menteri Perumahan. Saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan Juni 2026, menghasilkan keputusan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.

"Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil RDG BI Bulan Juni 2026 di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: