Menteri PKP Tegaskan Rumah Subsidi Meikarta Tidak Boleh Disewakan
BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menegaskan bahwa rusun bersubsidi yang direncanakan di kawasan Meikarta tidak dapat dialihkan menjadi kontrakan.
Setiap pembeli diwajibkan menempati unit sebagai hunian utama karena rumah tersebut tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk sewa.
“Aturannya ini rumah pertama, enggak boleh dong (dikontrakkan). Kalau ada itu, melanggar hukum,” ujar Ara di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (22/1/2026).
Ara menambahkan bahwa rencana penerbitan regulasi sedang disiapkan untuk mencegah praktik penyewaan unit rusun bersubsidi.
“Kita keras di situ. Enggak boleh. Jadi ini satu orangnya, satu tempatnya harus ditinggalin. Nanti saya buat aturan, kami ada sanksinya. Enggak boleh. Ini kan subsidi,” kata Ara.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri PKP, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa skema penerima rusun bersubsidi hanya menyasar masyarakat dengan penghasilan tertentu.
Penghasilan maksimal ditetapkan Rp12 juta per bulan bagi warga lajang serta Rp14 juta per bulan bagi warga berkeluarga.
“Teman-teman yang bujangan di Jakarta (dengan penghasilan) Rp12 juta ke atas enggak boleh, di bawah boleh. Kalau berkeluarga Rp14 juta penghasilannya, kalau di atas enggak boleh, kalau di bawah boleh,” ujar Pahala.
“Jadi teman-teman kalau beli rumah subsidi bunganya 10 persen, 11 persen, negara menanggung sebagian. Jadi, dijamin hanya 5 persen. Nah, untuk itu kan negara harus menalangi ke bank 6 persenan gitu," tambahnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






