Kejagung Jemput Paksa Kepala Kajari Sampang Terkait Dugaan Pelanggaran Wewenang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Januari 2026 | 08:36 WIB
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjemput paksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadhilah Helmi, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung, Rudi Margono, saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Namun demikian, Rudi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi kasus yang ditangani, karena Fadhilah Helmi masih menjalani pemeriksaan setelah dijemput paksa sejak Selasa (20/1/2026).

“Masih proses pemeriksaan," terangnya.

Di sisi lain, Rudi menegaskan bahwa proses penjemputan terhadap Fadhilah Helmi berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel. Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, nanti Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” ucap Rudi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: