Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat, Alur, dan Ketentuannya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:37 WIB
Ilustrasi gigi gingsul (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi gigi gingsul (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk perawatan gigi dan mulut.

Tak hanya pemeriksaan atau pengobatan dasar, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menanggung pembuatan gigi palsu atau protesa gigi, dengan catatan peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, masih banyak peserta yang keliru menganggap layanan gigi palsu bisa langsung diminta tanpa prosedur medis. Padahal, BPJS Kesehatan memiliki aturan ketat agar layanan ini tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kesehatan.

Lantas, sejauh mana BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu? Berikut penjelasan lengkapnya.

BPJS Kesehatan Menanggung Gigi Palsu, Tapi Tidak Berdasarkan Permintaan Pribadi

Pembuatan gigi palsu dalam skema BPJS Kesehatan hanya diberikan jika ada indikasi medis yang jelas. Artinya, peserta tidak bisa mengajukan gigi tiruan semata-mata karena alasan kenyamanan atau estetika.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa keputusan pemberian protesa gigi sepenuhnya berada di tangan dokter.

"Pemberian protesa gigi dilakukan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan peserta," jelas Rizzky.

Dokter akan menilai apakah kehilangan gigi tersebut berpengaruh terhadap fungsi kunyah, bicara, atau kesehatan rongga mulut secara keseluruhan.

Berlaku Batas Waktu: Gigi Palsu Maksimal Dua Tahun Sekali

Peserta JKN juga perlu memahami bahwa layanan gigi palsu tidak dapat diberikan berulang dalam waktu dekat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, pembuatan protesa gigi:

  • Hanya dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali
  • Tetap harus berdasarkan pertimbangan medis
  • Ketentuan ini dibuat untuk menjaga efektivitas layanan serta memastikan protesa gigi digunakan secara optimal oleh peserta.

Layanan Bisa Diakses di FKTP hingga Rumah Sakit Rujukan

BPJS Kesehatan membuka akses pembuatan gigi palsu di beberapa jenis fasilitas kesehatan, yaitu:

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berupa rumah sakit rujukan sesuai prosedur
  3. Pemilihan fasilitas akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan awal dan kebutuhan medis pasien.

Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta

Agar proses klaim berjalan lancar, peserta BPJS Kesehatan wajib membawa:

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • KTP
  • Surat rujukan dokter (jika diperlukan)
  • Resep atau surat pengantar protesa gigi yang telah diverifikasi
  • Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, layanan tidak dapat diproses.

Alur Resmi Mendapatkan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Berikut tahapan yang harus diikuti peserta JKN:

  1. Pemeriksaan di FKTP: Peserta datang ke puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang terdaftar di BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan awal.
  2. Penilaian Kebutuhan Medis: Dokter akan menentukan apakah kondisi pasien memerlukan gigi palsu berdasarkan indikasi medis.
  3. Rujukan ke FKRTL (Jika Diperlukan): Jika penanganan lanjutan dibutuhkan, dokter FKTP akan mengeluarkan rujukan ke rumah sakit.
  4. Verifikasi Resep atau Surat Protesa: Resep atau surat keterangan pembuatan gigi palsu harus dilegalisir sesuai ketentuan.
  5. Pembuatan dan Pemasangan Gigi Palsu: Pasien datang sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum untuk proses pembuatan hingga pemasangan gigi palsu.

Apakah Biaya Gigi Palsu Ditanggung Sepenuhnya?

BPJS Kesehatan memberikan subsidi biaya sesuai standar tarif. Namun, dalam kondisi tertentu, peserta mungkin perlu menanggung selisih biaya jika memilih jenis atau bahan protesa di luar ketentuan standar.

BPJS Kesehatan menjamin layanan pembuatan gigi palsu, dengan syarat utama:

  • Kepesertaan aktif
  • Ada indikasi medis dari dokter
  • Mengikuti alur rujukan resmi
  • Berlaku maksimal dua tahun sekali

Dengan memahami aturan ini, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan gigi palsu BPJS Kesehatan secara tepat, legal, dan tanpa kendala administratif.

(Rep/Nissa)sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: