Menkes Budi Upayakan Pencairan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Tunggu Perpres Rampung
BeritaNasional.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan dana Rp20 triliun yang dialokasikan untuk menjaga keberlanjutan (sustainabilitas) program BPJS Kesehatan segera dikucurkan.
Saat ini, pemerintah mempercepat penyelesaian peraturan presiden (perpres) yang menjadi payung hukum penyaluran dana tersebut.
"Itu kan ada Rp10 triliun yang di kita dan Rp10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang diberesin Perpresnya. Kayaknya sebentar lagi Perpresnya bisa selesai," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Selasa, usai rapat bersama DPR RI.
Terganjal Aturan dan Syarat Penyaluran
Menkes mengungkapkan pihaknya terus berupaya keras agar dana tersebut bisa secepatnya ditransfer ke BPJS Kesehatan.
Namun, proses pencairan dari pos Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbentur regulasi. Dana hanya bisa keluar jika memenuhi salah satu dari dua syarat: iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah.
"Saya sudah bilang kalau bisa keluarin minggu depan, ya keluarin minggu depan. Cuma saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu tadi," kata Menkes yang dikutip dari Antara pada Selasa (9/6/2026).
Kondisi serupa juga terjadi di lini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan aturan yang berlaku, Kemenkeu baru bisa menyalurkan dana jika nilai aset bersih (net asset value) BPJS Kesehatan berstatus negatif. Sementara untuk saat ini, kondisi finansial dan aset bersih BPJS Kesehatan terpantau masih positif.
Meskipun terhambat regulasi teknis, Menkes optimistis suntikan dana ini akan mampu menjaga napas keuangan BPJS Kesehatan hingga penutupan tahun.
"Jadi, dengan Rp20 triliun itu kita menghitungnya harusnya cukup lah, sampai akhir tahun harusnya cukup. Cuma sekarang memang prosesnya ini, bapak ibu, saya pastikan saya bekerja sekeras yang saya mampu untuk bisa gimana caranya uangnya sudah ada, sudah dialokasikan, sudah dianggarkan, ini secepat mungkin keluar," kata Budi Gunadi.
Dia menjelaskan dana Rp20 triliun ini diproyeksikan hanya untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun.
Karena tahun depan akan ada kebutuhan anggaran baru, ia meminta skema penyaluran mulai dipersiapkan sejak dini agar lebih efisien.
"Kalau bisa, nanti metode penyalurannya itu dibikin yang lebih mudah, sehingga kita bisa menyalurkan ini dengan lebih mudah ya," ucap Menkes.
Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Tinggal Tunggu Tanda Tangan
Selain membahas suntikan dana segar, dalam kesempatan tersebut Menkes juga membagikan kabar baik terkait rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut sudah rampung sepenuhnya dan kini berada di tahap akhir.
"Rencananya nanti saya juga akan menghadap Mensesneg saya supaya dipersiapkan," katanya terkait proses penandatanganan Perpres pemutihan tersebut.
Mengenai rincian detail aturan serta total nominal tunggakan yang akan diputihkan oleh pemerintah, Menkes mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang memegang data teknisnya.
Sumber: Antara
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





