Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Telusuri Dugaan Pemodal Politik dalam Kasus Korupsi Ponorogo

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:04 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penggeledahan di Pacitan, Jawa Timur terkait aksus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaganya telah menyita barang bukti elektronik (BBE) yang nantinya bakal dianalisis tim penyidik.

“Dari temuan kegiatan penggeledahan, di antaranya barang bukti elektronik yang diamankan dan disita oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/5/2026).

“Nah dari situ nanti kami akan buka, kami akan ekstrak barang bukti elektronik tersebut. Dari situ kami akan ungkap informasinya,” tambahnya.

Ia menegaskan proses ini memerlukan keterangan tambahan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bisa menerangkan isi dari BBE tersebut.

Budi menyebut ada indikasi peran pemodal politik dalam kontestasi Pilkada Ponorogo 2024.

“Bahwa memang dalam perkara Ponorogo ini ada dugaan pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal politik ketika Bupati Ponorogo ini ikut dalam kontestasi Pilkada 2024,” ucapnya.

Ia menerangkan dugaan aliran dana berasal dari pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Di mana dalam perkara ini ada fakta yang muncul bahwa dari pengondisian proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Ponorogo ini, para pihak swasta diduga memberikan uang langsung,” kata dia.

“Tidak hanya kepada Bupati, tapi juga by pass langsung kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik,” jelasnya.

Budi menyebut fenomena tersebut berkaitan dengan kajian KPK mengenai pendanaan politik.

“Artinya ada modus-modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, bagaimana mengonstruksikan soal investasi politik, kemudian pengembalian modal itu sendiri seperti apa,” tuturnya.

Saat ditanya terkait dugaan aliran modal dari pengusaha Pacitan bernama Citra Margaretha, Budi menegaskan prosesnya masih berjalan.

“Yang ini kami masih akan dalami karena memang baru dilakukan penggeledahan pada kemarin. Penyidik masih di lapangan, dan kami masih akan terus telusuri,” tandasnya.

Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. 

KPK menjabarkan tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus. 

Alirannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar. 

Menjelang OTT, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.

2. Suap Proyek RSUD

Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.

3. Gratifikasi

Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: