KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Proyek Ponorogo yang Jerat Eks Bupati Sugiri Sancoko
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan berkas perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo yang menyeret eks Bupati Sugiri Sancoko telah rampung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
“JPU telah melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Negeri Ponorogo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan proses selanjutnya bergantung pada penetapan agenda persidangan oleh pengadilan.
“Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan proses persidangan akan membuka ruang bagi publik untuk melihat langsung perkembangan perkara.
“Ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan masyarakat kemudian bisa mengakses setiap keterangan ataupun fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Dengan berlangsungnya persidangan, Budi menyebut keseluruhan konstruksi perkara akan terpapar secara jelas di hadapan publik.
“Sehingga secara menyeluruh konstruksi perkaranya, peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konstruksi perkara suap proyek di Kabupaten Ponorogo kemudian bisa terungkap,” tutupnya.
Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
KPK menjabarkan tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.
1. Suap Pengurusan Jabatan
Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus.
Alirannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar.
Menjelang OTT, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.
2. Suap Proyek RSUD
Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.
3. Gratifikasi
Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







