Periksa Citra Margaretha, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi di Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pengusaha Citra Yulia Margareta (CYM) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ke dalam pusara korupsi.
Sugiri merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Ponorogo Jawa Timur periode 2020–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Citra didalami soal dugaan aliran uang korupsi Sugiri. Ia juga dimintai keterangan terkait penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.
"Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari mutasi rekening dan dokumen perbankan beberapa pihak, swasta maupun ASN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (28/5/2026).
Sebagai informasi, KPK menggeledah rumah Citra di Pacitan Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026).
"Saksi juga dikonfirmasi hasil kegiatan penggeledahan pekan lalu," tuturnya.
Sebelumnya penyidik KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru.
Sprindik pertama terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, sedangkan kedua penerimaan lain yang melibatkan Sugiri Sancoko. Menurut Budi, sprindik itu masih berstatus umum.
“Perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
“Dan juga Sprindik TPPU. Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” tambahnya.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menyita empat unit mobil setelah menggeledah kediaman Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Ponorogo.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” ujar Budi.
Pada hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di area perkantoran Pemkab Ponorogo, yaitu Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Dari dua lokasi itu, penyidik memperoleh dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk mendukung proses penyidikan.
Budi menegaskan, seluruh kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta TPPU di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020–2026.
Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
KPK menjabarkan tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.
1. Suap Pengurusan Jabatan
Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus.
Alirannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar.
Menjelang OTT, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.
2. Suap Proyek RSUD
Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.
3. Gratifikasi
Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







